HAMPIR SELURUH KECAMATAN TERDAPAT TEMUAN PELANGGARAN OLEH PANWASLU TIMOR TENGAH SELATAN
KBRN Kupang, Hampir di 32 kecamatan di Kab. Timor Tengah Selatan didapat pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum legislatif 2014. Temuan tersebut menyangkut administrasi dan time limit pencoblosan, akibat kurangnya sosialisasi KPU TTS. Karena kurangnya sosialisasi tersebut menyebabkan banyak pemilih yang lama dalam proses pencoblosan, sehingga banyak TPS di TTS yang waktu pencoblosannya lebih dari pukul 13.00 Wita (Rabu, 9/4/2014), menurut Ketua Panwaslu TTS, Albert J.J. Benu, S.Sos hal tersebut diperbolehkan. Sampai hari ini (10/9/2014) proses perhitungan masih terus dilakukan dibeberapa TPS di TTS. Hal tersebut dikarenakan time limit pencoblosan yang lebih, hujan dan kurangnya surat suara dan formulir yang di distribusikan KPU TTS. (Ans Netu)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
No comments:
Post a Comment