Wednesday, August 14, 2013
Kasus Pemukulan Wartawan RRI Atambua Berakhir Damai
KBRN, Atambua : Kasus pemukulan Wartawan RRI Atambua, Ferdynandus Asy oleh Pengawas SPBU Halifehan, Alo, berakhir damai setelah melakukan musyawarah dan mufakat di Kantor RRI Atambua, Jln. Eltari, Senin (11/2/2013).
Setelah 5 hari ditangani Polres Belu, dalam musyawarah yang di pimpin oleh Kepala RRI Atambua, Enderiman Butar Butar dan dihadiri oleh pelaku, korban, pemilik SPBU Jhon Tanur, dan rekan wartawan, akhirnya bersepakat agar kasus pemukulan tersebut tidak perlu sampai ke meja hijau.
“Cukup sampai disini, sebab bagaimanapun sebagai warga Belu yang menganut adat Belu yang artinya Kawan, tetap menganggap pelaku sebagai bapak, dan korban sebagai anak,” ungkap Kepsta RRI Atambua, Enderiman Butar Butar.
Pelaku pemukulan, Alo, meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dan juga meminta kepada korban untuk dapat menyelesaikan permasalahan slah faham itu secara Bapak dan Anak.
Dalam musyawarah itu akhirnya disetujui untuk diselesaikan secara Adat Belu yaitu sangsi adat sebesar Rp2 juta untuk pelaku dan korban menarik aduan di Polres Belu dengan membuat berita acara perdamaian yang di tanda tangani pelaku dan korban di atas materai Rp 6 ribu, dan sebagai saksi Kepala RRI Atambua, Pemilik SPBU dan 2 rekan wartawan dari Harian Timor Express dan Harian Pos Kupang.
Setelah melakukan musyawarah dan bermufakat di kantor RRI, pelaku dan korban didampingi Kepala RRI Atambua dan Pemilik SPBU menuju ke Polres Belu, untuk menarik aduan dan kemudian diatur secara adat dan kekeluargaan.
Pemilik SPBU Jhon Tanur berharap kedepan para rekan wartawan untuk membantu memantau dan melaporkannya jika terjadi pelayanan di SPBU miliknya yang tidak sesuai dengan standar prosedur pengelolaan SPBU. (Ans/DS/BCS)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment