Thursday, December 30, 2010

Pemulihan Keuangan

Banyak orang bertanya, kapan aku bisa di berkati?

“ Roh Mamon”

Mamon berasal dari bahasa aram, sebelum orang yahudi. Mamon bukan saja bicara keuangan, tetapi keuntungan juga.

Matius 6 : 24

Tak seorang pun dapat mengabdi kepada dua tuan. Karena jika demikian, ia akan membenci yang seorang dan mengasihi yang lain, atau ia akan setia kepada yang seorang dan tidak.

Firman Tuhan sangat jelas bahwa kita tidak bisa mengabdi kepada dua tuan, semua adalah pilihan. Apakah kita seorang yang mangabdi kepada Tuhan yang mempunyai segalanya, atau kepada mamon.

Uang bukanlah segala – galanya. Banyak orang yang terikat dengan dengan mammon, sehingga banyak orang yang melupakan keluarganya, karena sibuk untuk bekerja cari uang.

Matius 6:33

Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu.

Firman Tuhan “ Carilah dahulu kerajaan Allah “ Focus kepada Tuhan bukan uang, karena Tuhan sumber dari segalanya. Berapa banyak orang kaya, tetapi tidak pernah menikmati kekayaanya.

Pengkhotbah 2:26

Karena kepada orang yang dikenan-Nya Ia mengaruniakan hikmat, pengetahuan dan kesukaan, tetapi orang berdosa ditugaskan-Nya untuk menghimpun dan menimbun sesuatu yang kemudian harus diberikannya kepada orang yang dikenan Allah. Ini pun kesia-siaan dan usaha menjaring angin.

Pengkhotbah 5:18

Setiap orang yang dikaruniai Allah kekayaan dan harta benda dan kuasa untuk menikmatinya, untuk menerima bahagiannya, dan untuk bersukacita dalam jerih payahnya -- juga itu pun karunia Allah.

Cara suapaya hidup kita tidak terikat dengan Mamon :

1. Kembangkan gaya hidup menikmati bukan memiliki.

Banyak orang terikat dengan mammon, karena merasa semua miliknya. Menikmati apa yang Tuhan beri dengan mengagumi anugerah Tuhan. Mengagumi apa yang Tuhan beri untuk kita. Segala sesuatu dari Tuhan. Mamon yang Tuhan percayakan kepada kita untuk dfi kelola dengan benar.

Ketika rasa memiliki ada dalam kita, buang jauh – jauh tetapi kembangkan gaya memiliki.

2. Filipi 4:11-13

Kukatakan ini bukanlah karena kekurangan, sebab aku telah belajar mencukupkan diri dalam segala keadaan.

Aku tahu apa itu kekurangan dan aku tahu apa itu kelimpahan. Dalam segala hal dan dalam segala perkara tidak ada sesuatu yang merupakan rahasia bagiku; baik dalam hal kenyang, maupun dalam hal kelaparan, baik dalam hal kelimpahan maupun dalam hal kekurangan.

Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku.

Belajar Mencukupkan diri dalam segala hal.

Banyak orang selalu kurang, karena serakah. Keserakahan dapat membuat prinsip – prinsip Allah hilang. Serakah tentang jabatan, keuntungan.

Kesaksian : Saya pernah mengalami tidak ada uang sama sekali. Saya tinggal di Pastori bersama dengan teman – teman. Yang ada nasi + tempe kecil dibagi – bagi. Hati saya sangat sedih, menangis. Saya berlutut dan berdoa sampai malam hari belum ada juga makanan. Akhirnya Pukul. 23.00 WIB, ada yang ketok – ketok pintu, ketika pintu dibuka ada orang yang membawa beras dan indomie. Puji Tuhan.

Belajar mencukupkan diri, berharap kepada Tuhan, lalui proses yang ada. Jangan pernah serakah, orang yang serakah adalah orang yang tidak bersyukur, pelit.

Belajar seberapapun yang ada nikmati saja, dan kalau berkekurangan jangan bersungut – sungut.

3. Kembangkan kebiasaan memberi.

Pegang janji Tuhan, orang yang memberi tidak akan kekurangan, jangan hitung – hitungan dengan Tuhan karena apa yang kita miliki semua milik Tuhan.

1 Timotius 6:10

Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.

Kalau Tuhan percayakan uang kepada kita itu untuk memperluas kerajaan Allah. Iangat jangan sampai hati kita dikuasai oleh uang.

Percayalah Pemulihan keuangan akan terjadi dalam hidup Kita. Pegang janji Firman Tuha. Amin

Friday, September 24, 2010

PRO2 RRI KUPANG: Cara Menghilangkan Sakit Hati Karena Putus Cinta

PRO2 RRI KUPANG: Cara Menghilangkan Sakit Hati Karena Putus Cinta: "Putus cinta memang sangat tidak menyenangkan. Rasanya sakit banget!! Pengen marah-marah terus, makan jadi gak enak, semangat hilang, pokok..."

Wednesday, July 14, 2010

INSPIRASI KEHIDUPAN

Orang sering keterlaluan, tidak logis,

dan hanya mementingkan diri;

bagaimanapun, maafkanlan mereka.

Bila engkau baik hati, bisa saja orang lain

menuduhmu punya pamrih;

bagaimanapun, berbaik hatilah.

Bila engkau sukses, engkau akan mendapat beberapa teman palsu,

dan beberapa sahabat sejati;

bagaimanapun, jadilah sukses.

Bila engkau jujur dan terbuka,

mungkin saja orang lain akan menipumu;

bagaimanapun jujur dan terbukalah.

Apa yang engkau bangun selama bertahun-tahun

mungkin saja dihancurkan orang lain hanya dalam semalam;

bagaimanapun bangunlah.

Bila engkau mendapat ketenangan dan kebahagiaan,

mungkin saja orang lain jadi iri;

bagaimanapun berbahagialah.

Kebaikan yang engkau lakukan hari ini

Mungkin saja besok sudah dilupakan orang;

Bagaimanapun, berbuat baiklah.

Bagaimanapun, berikan yang terbaik dari dirimu.

Engkau lihat,

akhirnya ini adalah urusan antara engkau dan Tuhanmu;

Bagaimanapun ini bukan urusan antara engkau dan mereka.

(Bunda Teresa)

Monday, July 5, 2010

Pemberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

April 29th, 2010

(Jakarta, 29 April 2010) . Besok pagi tanggal 30 April 2010 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mulai efektif berlaku, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa UU ini mulai berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan. Sebagaimana diketahui, UU tersebut disahkan dan diundangkan tepat pada tanggal 30 April 2008. Oleh karenanya, melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengingatkan kembali agar supaya seluruh Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM untuk menyadari, bahwa UU tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi kewajiban sentral sesuai UU KIP ini memang sesungguhnya adalah Badan Publik sebagaimana diatur pada Pasal 7 yang lengkapnya menyebutkan:

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Adapun pengertian umum tentang Badan Publik itu sendiri sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 butir (3) yang menyebutkan, bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Jika semata-mata mengacu pada ketentuan tersebut kesan sepintas yang disebut Badan Publik hanya lembaga-lembaga penyelenggara negara seperti misalnya Kantor Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Sekretariat Jenderal DPR-RI, Sekretariat Mahkamah Agung, Pemda Tingkat Provinsi, maupun Pemda Tingkat Kota / Kabupaten.

Namun demikian, perlu diingat, bahwa Pasal 1 butir (3) tersebut juga menyebutkan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi dalam penyediaan informasi publik oleh organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Itulah sebabnya Pasal 16 menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah dalam UndangUndang ini adalah:

  1. asas dan tujuan;
  2. program dan kegiatan organisasi;
  3. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. keputusankeputusan organisasi; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.

Demikian pula dengan Partai Politik, meskipun tidak disebutkan sebagai bagian dari Badan Publik, namun lebih spesifik sebagai badan lain, maka Partai Politik juga terkena kewajiban dalam penyediaan Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang Undang ini adalah:

  1. asas dan tujuan;
  2. program umum dan kegiatan partai politik;
  3. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik.

Hal serupa juga wajib disediakan oleh BUMN sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 yang menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang Undang ini adalah:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  7. kasus hukum yang berdasarkan UndangUndang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  14. informasi lain yang ditentukan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk mengantiipasi pemberlakuan UU KIP tersebut, Kementerian Kominfo telah melaksanakan program kegiatan sosialisasi di sejumlah instansi baik pusat dan daerah di hampir seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Pelaksanaan sosialisasi diawali pada tahun 2008 yang mencakup sejumlah provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Banten. Untuk tahun 2009 telah dilakukan sosialisasi di Sulawesi Selatan, Maluku, Bangka Belitung, Jambi, Papua, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau. Demikian pula untuk tahun 2010 yang sudah tersosialisasi adalah di Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Dan yang dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi di tahun 2010 ini adalah Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Riau, Papua Barat, Nanggro Aceh Darussalam, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Pada umumnya format kegiatan sosialisasi dalam bentuk forum tatap muka yang disertai dengan diskusi dan tanya jawab, kemudian dialog interaktif di satu lembaga penyiaran lokal (RRI, TVRI atau TV swasta lokal) dengan menghadirkan narasumber dari pusat dan daerah setempat. Peserta sosialisasi pada umumnya juga beragam yang dihadirkan dalam kegiatan ini yang mewakili unsur; DPRD, pejabat Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Mahasiswa, LSM, pers, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dengan jumlah peserta rata-rata 150 – 200 orang. Idealnya seluruh instansi pusat dan daerah, BUMN, LSM harus memperoleh sosialisasi dalam format tatap muka, namun demikian mengingat keterbatasan anggaran dan nara sumber, maka tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara maksimal.

———-

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber :

Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/4/2010 tentang Tanggal 30 April 2010 – Pemberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menuntut Kesiapan Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) Pusat dan Daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM Dalam Merespon Permintaan Informasi Publik

Monday, June 28, 2010

RADIO REPUBLIK INDONESIA......KEBANGGAAN KITA


LAMBANG KEBANGGAAN SAYA..................!!!!

Bergabung dengan lambang tersebut sejak 1 April 2008... dan sampai sekarang masih menjadi bagian dari lambang tersebut.....he3333xxxxx semoga SEKALI DIUDARA TETAP DIUDARA......!!!! MERDEKA......!!!