Monday, July 5, 2010

Pemberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

April 29th, 2010

(Jakarta, 29 April 2010) . Besok pagi tanggal 30 April 2010 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mulai efektif berlaku, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa UU ini mulai berlaku 2 tahun sejak tanggal diundangkan. Sebagaimana diketahui, UU tersebut disahkan dan diundangkan tepat pada tanggal 30 April 2008. Oleh karenanya, melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengingatkan kembali agar supaya seluruh Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM untuk menyadari, bahwa UU tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi kewajiban sentral sesuai UU KIP ini memang sesungguhnya adalah Badan Publik sebagaimana diatur pada Pasal 7 yang lengkapnya menyebutkan:

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Adapun pengertian umum tentang Badan Publik itu sendiri sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 butir (3) yang menyebutkan, bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Jika semata-mata mengacu pada ketentuan tersebut kesan sepintas yang disebut Badan Publik hanya lembaga-lembaga penyelenggara negara seperti misalnya Kantor Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Sekretariat Jenderal DPR-RI, Sekretariat Mahkamah Agung, Pemda Tingkat Provinsi, maupun Pemda Tingkat Kota / Kabupaten.

Namun demikian, perlu diingat, bahwa Pasal 1 butir (3) tersebut juga menyebutkan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi dalam penyediaan informasi publik oleh organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Itulah sebabnya Pasal 16 menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah dalam UndangUndang ini adalah:

  1. asas dan tujuan;
  2. program dan kegiatan organisasi;
  3. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. keputusankeputusan organisasi; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.

Demikian pula dengan Partai Politik, meskipun tidak disebutkan sebagai bagian dari Badan Publik, namun lebih spesifik sebagai badan lain, maka Partai Politik juga terkena kewajiban dalam penyediaan Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang Undang ini adalah:

  1. asas dan tujuan;
  2. program umum dan kegiatan partai politik;
  3. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik.

Hal serupa juga wajib disediakan oleh BUMN sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 yang menyebutkan, bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang Undang ini adalah:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  7. kasus hukum yang berdasarkan UndangUndang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  14. informasi lain yang ditentukan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk mengantiipasi pemberlakuan UU KIP tersebut, Kementerian Kominfo telah melaksanakan program kegiatan sosialisasi di sejumlah instansi baik pusat dan daerah di hampir seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Pelaksanaan sosialisasi diawali pada tahun 2008 yang mencakup sejumlah provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Banten. Untuk tahun 2009 telah dilakukan sosialisasi di Sulawesi Selatan, Maluku, Bangka Belitung, Jambi, Papua, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau. Demikian pula untuk tahun 2010 yang sudah tersosialisasi adalah di Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Dan yang dijadwalkan untuk dilakukan sosialisasi di tahun 2010 ini adalah Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Riau, Papua Barat, Nanggro Aceh Darussalam, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Pada umumnya format kegiatan sosialisasi dalam bentuk forum tatap muka yang disertai dengan diskusi dan tanya jawab, kemudian dialog interaktif di satu lembaga penyiaran lokal (RRI, TVRI atau TV swasta lokal) dengan menghadirkan narasumber dari pusat dan daerah setempat. Peserta sosialisasi pada umumnya juga beragam yang dihadirkan dalam kegiatan ini yang mewakili unsur; DPRD, pejabat Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Mahasiswa, LSM, pers, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dengan jumlah peserta rata-rata 150 – 200 orang. Idealnya seluruh instansi pusat dan daerah, BUMN, LSM harus memperoleh sosialisasi dalam format tatap muka, namun demikian mengingat keterbatasan anggaran dan nara sumber, maka tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara maksimal.

———-

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber :

Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/4/2010 tentang Tanggal 30 April 2010 – Pemberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menuntut Kesiapan Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) Pusat dan Daerah, BUMN, Partai Politik dan LSM Dalam Merespon Permintaan Informasi Publik

No comments:

Post a Comment